Pelaksanaan pembelajaran ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 (SE) Tahun 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 atau bahkan semester. Ditjen Dikti @ ditjen.dikti dari Instagram mengabarkan sejumlah kebijakan telah dikeluarkan sesuai dengan surat edaran tersebut.
- Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), namun hal ini disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
- Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat ditambah satu semester. Peraturannya disesuaikan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
- Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat diatur dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
- Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.
Ditjen Dikti menambahkan, waktu pelaksanaan kuliah tatap muka dan kuliah daring disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah setempat.
Perguruan tinggi juga dihimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan, dan masyarakat di sekitar.